Rabu, 29 April 2020

Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses [Pdf]

Permendikbud No 22 Tahun 2016 berisi tentang peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan mengenai standar proses pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


berisi tentang peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan  Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses [Pdf]

Permendikbud no 22 Tahun 2016 dan lampirannya adalah  salah satu hasil dari ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar seperti dibawah ini : 
  1. Standar Isi ( Permendikbud No. 21 Tahun 2016 )
  2. Standar Proses ( Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang )
  3. Standar Penilaian ( Permendikbud No. 23 Tahun 2016 )
  4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar ( Permendikbud No. 20 Tahun 2016 )
Bagi yang membutuhkan dalam bentuk file PDF admin sajikan di akhir postingan.


Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses

SALINAN


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22.TAHUN 2016

TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2016

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


ANIES BASWEDAN


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2016


DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 955

Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,


TTD.


Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001

Berikut dibawah ini Link unduh untuk file PDF :

Link 1
Isi dan lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses [DISINI]
Link 2
Isi dan lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses [DISINI]
Link 3
lampiran (saja) Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses [DISINI]


Sumber Referensi :
kemdikbud.go.id