Arti Kata Riba, Ke Ribaan, Di Ribaan, dan Keharibaan
Kata riba dalam bahasa Indonesia ada dua kata. Bisa dicek di Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa halaman 1173 (Kamus Edisi Keempat). Kata riba yang pertama adalah kelas kata verba (kata kerja) yang artinya pangku. Kata riba yang kedua adalah serapan dari bahasa Arab, termasuk dalam kelas kata nomina (kata benda). Kata riba yang kedua ini bersinonim dengan rente.
Kata riba yang berarti pangku atau pangkuan biasa digunakan untuk kabar duka dan lagu mengheningkan cipta. Dalam lagu Mengheningkan Cipta ada syair yang berbunyi:
Nan gugur remaja
Di ribaan bendera
Bela nusa bangsa
Jadi, penulisan yang benar adalah di ribaan bukan diribaan apalagi diri baan atau diri bahan. Jauh ya.
Penulisan di ribaan harus dipisah karena ribaan merupakan kata tempat. Perubahan makna dan kelas kata dari kata riba. Riba awalnya merupakan kata kerja (verba) tetapi karena mendapat imbuhan (akhiran) –an maka menjadi kata benda. Jadi, kata ribaan merupakan tempat, yaitu pangkuan tempat orang dipangku.
Selain bentuk turunan ribaan, dalam KBBI kata riba juga bisa dilekati imbuhan (awaln/prefiks) me- menjadi kata meriba. Arti meriba adalah memangku.
Contoh kalimat:
Mereka berjaga-jaga siang dan malam berganti-ganti meriba putra baginda itu.
Dilihat dari contoh kalimat yang terdapat pada KBBI, kata riba ini termasuk dalam kata klasik. Jadi, kata ini merupakan kata yang dipakai pada masa lampau.
Kata lain yang mirip dengan ribaan adalah haribaan. Kata haribaan merupakan kata yang sering dipakai untuk menunjukkan kesyahduan. Misalnya:
“Semog diterima di haribaan Tuhan”
Kata haribaan merujuk juga pada kata ribaan dan memiliki makna pangkuan.
Kata Riba yang kedua yang diserap dari bahasa Arab memiliki arti yang jauh berbeda. Kata riba sama dengan bunga uang, rente, dan uang beranak. Riba merupakan salah satu laras agama Islam, lebih tepatnya hukum islam yang dilarang.
Dalam laras keagamaan (Islam) riba adalah penambahan uang dengan alasan transaksi atau peminjaman uang. Misalnya seseorang, Si A meminjam uang 100.000 kepada Si B. Kemudian pada waktu mengembalikan, Si A diwajibkan oleh Si B mengembalikan sebesar 110.000. Jadi, penambahan uang tersebut disebut riba.
Kata riba merupakan kata sensitif, karena dihukumi haram oleh sebagian ulama. Sementara yang lain, menganggap bahwa bungan bank yang kecil dan tidak bertujuan untuk mengambil keuntungan (hanya untuk) operasional tidak termasuk riba.
[saya perlu tuliskan disclaimer berkaitan hukum riba. Saya bukan ahli agama Islam. Maka, pernyataan saya tidak bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan apapun]
Lalu bagaimana cara membedakan arti kata riba? Mana yang arti pangkuan dan mana yang arti bunga bank atau uang beranak. Caranya adalah dengan cara memahami konteks kalimatnya.
Contoh:
Dia menolak riba sehingga lebih memilih menjual barangnya sebagai modal.
Kalimat di atas mengandung kata riba. Kata riba tersebut berkaitan dengan modal berarti berkaitan dengan uang. Maka, makna kata riba pada kalimat tersebut memiliki makna uang tambahan jika mengambil atau meminjam uang.
Dia sudah kembali ke ribaan sang kuasa.
Yang dimaksud dengan ribaan pada kalimat di atas adalah pangkuan. Maksudnya kembali adalah meninggal. Orang yang meningal pasti kembali ke pangkuan (sisi) tuhan.
Demikian penjelasan mengenai kata riba yang memiliki dua arti yang berbeda. Berdasarkan penjelasan ini, jelas bahwa riba belum tentu haram, karena riba ada kalanya memiliki makna pangkuan. Mana mungkin pangkuan haram. Mungkin saja sih sebenarnya jika yang dimaksud pangkuan adalah kopi pangku yang sempat marak di beberapa wilayah di Jember. Hehehe.